Rabu, 12 Januari 2011



lampiran keputusan Rapat Anggota Khusus KPRI " JOYOBOYO "
Tanggal 29 desember 2010
_________________________________________________________________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KPRI “ JOYOBOYO “ PEMKOT KEDIRI

BAB I
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 1
1.     Seorang yang ingin menjadi anggota KP-RI “JOYOBOYO wajib mendaftarkan diri kepada pengurus KOPERASI.
2.     Seorang yang ingin menjadi anggota KP-RI “JOYOBOYO harus menandatangani Surat Pernyataan yang berisi :
a.   Telah memahami dan sanggup mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KP-RI “JOYOBOYO, dan peraturan KOPERASI yang lain.
b.   Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, serta simpanan lainya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan KOPERASI
3.     Menandatangani buku daftar anggota Koperasi.

Pasal 2
1.       Seorang yang ingin menjadi anggota luar biasa KP-RI “JOYOBOYO wajib mendaftarkan diri kepada pengurus KOPERASI.
2.       Seorang yang ingin menjadi anggota luar biasa KP-RI “JOYOBOYO harus menandatangani Surat Pernyataan yang berisi :
a.     Telah memahami dan sanggup mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KP-RI “JOYOBOYO, dan peraturan KOPERASI yang lain.
b.    Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, serta simpanan lainya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan KOPERASI
3.     Menandatangani buku daftar khusus anggota luarbiasa Koperasi.
4.     Anggota Luar biasa mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan anggota kecuali dalam hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas
5.     Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 3
1.      Keanggotaan koperasi yang berakhir sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar akan dihapus dari daftar   anggota
2.      Keanggotaan koperasi yang berakhir karena meninggal dunia akan dihapus dari daftar anggota dengan sendirinya setelah Pengurus menerima kepastian tentang meninggalnya anggota dari pihak keluarga.
3.      Keanggotaan koperasi yang berakhir karena permintaan sendiri  akan dihapus dari daftar anggota setelah Pengurus menerima surat permohonan pengunduran diri dari anggota dan disetujui oleh Pengurus.
4.      Keanggotaan koperasi yang berakhir karena diberhentikan oleh Pengurus maupun Rapat Anggota  akan dihapus dari daftar anggota dengan sendirinya setelah ditetapkan keputusan pemberhentiannya.
5.       Pengaturan teknis lebih lanjut apabila diperlukan akan ditetapkan dalam Peraturan KOPERASI.

BAB III
PENGEMBALIAN SIMPANAN
Pasal 4
1.   Simpanan Pokok, Wajib dan simpanan lain  dikembalikan secepatnya kepada keluarganya bagi anggota yang meninggal dunia setelah diperhitungkan kewajibannya kepada koperasi
2.      Simpanan Pokok, Wajib, simpanan lain dikembalikan kepada anggota yang mengundurkan diri atau yang diberhentikan  sebagai anggota setelah kepastian pengunduran dirinya ditetapkan pengurus dan setelah diperhitungkan kewajibannya kepada Koperasi
3.      Simpanan diluar Simpanan Pokok dan Wajib  dapat diminta kembali oleh anggota yang berhak dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengurus satu bulan sebelumnya dengan persyaratan tidak mempunyai tanggungan pinjaman di Koperasi

BAB IV
PELAYANAN  ANGGOTA
Pasal 5

Pelayanan terhadap hak anggota sebagaimana pasal 10 Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Peraturan KOPERASI yang disahkan dalam rapat anggota.


BAB V
P E N G U R U S

Pasal 6
1.         Susunan Pengurus terdiri dari :
Ketua , Sekretaris dan Bendahara serta pembantu umum
2.         Ketua, Sekretaris dan Bendahara adalah Pengurus Harian
3.         Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Pembantu umum adalah Pengurus lengkap (paripurna)


Pasal 7
1.    Pemilihan pengurus sebagaimana ditetapkan dalam pasal 17 Anggaran Dasar dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk  pengurus   
2.         Pantia terdiri dari unsur seorang Pengurus, seorang Pengawas dan 7 orang anggota.
3.         Penggunaan hak suara angota dalam pemilihan formatur dan ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4 ) dilakukan melalui kartu suara.
4.    Teknis pelaksanaan pemilihan Formatur dan Ketua disusun dan dilaksanakan oleh Panitia sebagaimana dimaksud ayat (1 ) dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Pasal 8
1.         Susunan formatur terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang dipilih langsung oleh anggota.
2.         Jumlah formatur sekurang – kurangnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak banyaknya 9 (sembilan) orang.

BAB VI
PEMILIHAN PENGAWAS
Pasal 9

1.        Pemilihan Pengawas secara langsung dalam rapat anggota dapat dilakukan melalui pemberian suara  langsung atau melalui kartu suara.
2.         Pemilihan Pengawas melalui formatur yang dipilih anggota secara langsung dilaksanakan oleh panitia yang dipilih dalam rapat anggota.
3.    Teknis pelaksanaan pemilihan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (2) disusun dan dilaksanakan oleh Panitia dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
1.         Rapat Anggota diadakan berdasarkan undangan dari pengurus.
2.         Anggota wajib hadir dalam rapat anggota, jika berhalangan perlu memberi tahu kepada Pengurus .
3.         Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat, wajib tunduk pada keputusan rapat yang ditetapkan.
4.         Kehadiran anggota dicatat dalam daftar hadir dan dimasukan dalam notulen keputusan Rapat Anggota
5.         Materi rapat Anggota disampaikan Pengurus paling lambat seminggu sebelum dimulainya rapat

Pasal 11
1.          Khusus Rapat Anggota Rencana Kerja dihadiri oleh Perwakilan Anggota dengan ketentuan setiap orang wakil mewakili 10 orang anggota.
2.         Penetapan perwakilan anggota ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan persetujuan dari pimpinan unit kerja tempat anggota bertugas.

BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 12

1.         Ketentuan tentang besarnya simpanan wajib dan simpanan lain ditetapkan dalam rapat anggota.
2.         Tata tertib pengelolaan keuangan koperasi ditetapkan oleh Pengurus.
3.         Ketentuan tentang  pinjaman kepada anggota ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi.

BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 13
Pengurus menyediakan naskah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk diketahui dan difahami oleh seluruh anggota

BAB X
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Koperasi yang disahkan dalam rapat anggota
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan dalam Rapat anggota Khusus tanggal :29 Desember tahun 2011


                                                                               Kediri 29 Desember 2011                                         
                                                                               Pengurus KP-RI “JOYOBOYO” Pemkot Kediri

Tidak ada komentar: