tanggal 29 Desember 2009
Naskah perubahan Anggaran Dasar
KPRI “JOYOBOYO” Pemkot Kediri
________________________________________________
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KEANGGOTAAN DAN JANGKA WAKTU BERDIRINYA.
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Primer Koperasi Pegawai Republik Indonesia “ JOYOBOYO” Dengan singkatan KP – RI “ JOYOBOYO ‘ Yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPERASI.
2. Koperasi berkedudukan di Kota Kediri.
Propinsi Jawa Timur .
3. Wilayah keanggotaan koperasi meliputi Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
4. Jangka waktu berdirinya koperasi ini tidak terbatas.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Melaksanakan pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
Koperasi bertujuan
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuannya, KOPERASI menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan dan kebutuhan anggota :
1. Melakukan kegiatan usaha simpan pinjam
2. Melakukan kegiatan usaha pertokoan yang menyediakan kebutuhan bahan pokok sehari hari dan kebutuhan rumah tangga anggota.
3. Melakukan kerjasama usaha dengan sesama koperasi dan badan usaha lain untuk melayani kebutuhan dan kegiatan usaha anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
1. Pegawai Republik Indonesia beserta pensiunannya dalam lingkungan Pemerintah Kota Kediri
2. Mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum
3. Sanggup melunasi simpanan pokok
4. Menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan lain yang berlaku di KOPERASI
Pasal 7
1. Keanggotaan KOPERASI diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani buku daftar anggota
2. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
3. KOPERASI dapat menerima karyawan honorer daerah sebagai anggota luar biasa
Pasal 8
1. Selain mereka yang tersebut dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini, perorangan yang ingin mendapatkan pelayanan dari Koperasi atau diperlukan oleh koperasi dan ingin menjadi anggota akan tetapi kurang memenuhi persyaratan anggaran dasar, dapat diterima menjadi Anggota Luar biasa.
2. Ketentuan tentang penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan KOPERASI .
Pasal 9
Anggota berkewajiban :
1. Menghadiri Rapat Anggota KOPERASI;
2. Berperan serta mengembangkan fungsi dan usaha KOPERASI;
3. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah tangga, keputusan Rapat anggota dan Peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan undang – undang;
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan sesama anggota berdasarkan atas Asas kekeluargaan;
5. Memelihara nama baik dan keutuhan KOPERASI .
6. Melaporkan kepada Pengurus KOPERASI tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya KOPERASI
Pasal 10
Anggota berhak :
1. Menghadiri , menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota KOPERASI;
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas KOPERASI;
3. Meminta penyelenggaraan Rapat Anggota KOPERASI sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di dalam maupun diluar rapat Anggota Koperasi baik diminta maupun tidak diminta;
5. Memanfaatkan setiap usaha KOPERASI dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan KOPERASI menurut ketentuan Anggaran Dasar;
Pasal 11
1. Keanggotaan berakhir bila :
a. Anggota tersebut meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan sementara oleh Pengurus;
d. Diberhentikan oleh Rapat anggota;
2. Anggota yang diberhentikan sementara oleh Pengurus berhak membela diri dalam rapat anggota guna memperoleh keputusan.;
3. Berakhirnya keanggotaan KOPERASI sebagaimana disebut dalam ayat (1) pasal ini, mulai berlaku sah pada saat penghapusan dalam buku daftar anggota;
4. Pelaksanaan lebih lanjut ayat (1) pasal ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga atau Peraturan KOPERASI.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan;
b. Rapat Anggota Rencana Kerja ;
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa;
3. Kecuali Rapat – rapat tersebut pada ayat (2) huruf a,b,c, dan d, KOPERASI dapat mengadakan Rapat lainnya yang dianggap perlu ;
Pasal 13
1. Rapat anggota Tahunan adalah Rapat anggota yang dilaksanakan selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku untuk :
a. Membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk Tahun buku yang berlaku;
b. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
c. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan atau Pengawas.
2. Rapat anggota Rencana Kerja adalah Rapat Anggota yang dilaksanakan untuk membahas dan mengesahkan rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya;
3. Rapat anggota khusus adalah Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk membahas dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan/atau pembubaran KOPERASI
4. Rapat angota Luar biasa adalah rapat anggota yang diadakan apabila sangat diperlukan dan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota KOPERASI atau atas dasar keputusan Pengurus.
Pasal 14
1. Kecuali Rapat anggota Khusus dan rapat anggota luar biasa , rapat anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( setengah ) jumlah anggota;
2. Bilamana kuorum tidak tercapai , maka rapat ditunda paling lama 1 ( satu ) kali 24 jam. Kemudian Rapat dilangsungkan sekalipun kourum tidak tercapai;
Pasal 15
1. Rapat anggota khusus dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota.
2. Keputusan rapat anggota khusus disetujui oleh sekurang – kurangnya ¾ ( tiga perempat) dari jumlah suara angota yang hadir;
3. Rapat anggota luar biasa atas permintaan Pengurus sah, jika dihadiri sekurang - kurangnya oleh 1/3 ( satu pertiga )dari jumlah anggota . bilamana kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam, kemudian rapat dilangsungkan sekalipun kuorum tidak tercapai;
4. Rapat anggota luar biasa atas permintaan anggota sah, jika diminta sekurang-kurangnya oleh 1/3 ( sepertiga ) dari jumlah anggota dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat ) dari jumlah anggota. Bilamana setelah ditunda selama 2 (dua) jam kuorum tidak tercapai , maka Rapat anggota luar biasa atas permintaan anggota dinyatakan batal;
Pasal 16
1. Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara.
2. Hak suara anggota akan hilang apabila tidak memenuhi simpanan wajib dan/atau kewajiban-kewajiban organisasi lainnya secara tertib.
3. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4. Ketentuan pelaksanaan tentang hak suara diatur dalam Anggaran Rumah tangga atau peraturan KOPERASI
BAB VI
PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 17
1. Pengurus Koperasi terdiri atas :
a. Pengurus lengkap ( paripurna )
b. Pengurus harian
2. Pengurus KOPERASI terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang diplih dari kalangan anggota oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan 3 tahun ;
3. Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui 2 tahap:
a. Tahap pencalonan
b. Tahap pemilihan
4. Formatur terpilih dan ketua terpilih menyusun pengurus lengkap
5. Formatur dalam menyusun pengurus, perlu memperhatikan asas kesinambungan. penyimpangan dari asas tersebut perlu menyebutkan alasan alasannya
6. Syarat – syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota pengurus KOPERASI;
a. mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja serta pengertian tentang perkoperasian;
b. tidak pernah dipidana karena kejahatan , kecuali alpa;
c. telah menjadi anggota KOPERASI sedikit-dikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pasal 18
1. Anggota Pengurus sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan janji dihadapan Rapat Anggota;
2. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pemilihan pengurus diatur dalam anggaran Rumah tangga atau peraturan KOPERASI .
Pasal 19
1. Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
a. melakukan kecurangan dan merugikan KOPERASI;
b. melanggar janji;
c. melakukan tindakan – tindakan yang merugikan KOPERASI;
d. tidak memenuhi ketentuan pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar ini ;
2. Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Pengurus lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan pada rapat anggota berikutnya.
3. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
Pasal 20
1. Pengurus selaku Pemegang Kuasa Rapat anggota berkewajiban :
a. Mengelola organisasi dan usaha KOPERASI
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja dan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI
c. Menyelenggarakan Rapat anggota KOPERASI
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. Memelihara Buku Daftar anggota, buku daftar pengurus dan buku daftar pengawas
g. Membina dan membimbing anggota.
2. Pengurus berwenang :
a. Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan KOPERASI sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota
d. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan KOPERASI atas persetujuan rapat anggota
3. Pengurus bertanggungjawab kepada kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahunan.
4. Laporan Tahunan tersebut ditandatangani oleh semua Anggota Pengurus.
5. Tugas kewajiban masing masing anggota Pengurus ditetapkan Rapat Pengurus Lengkap dan disampaikan kepada seluruh anggota
Pasal 21
1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengurus wajib berpedoman pada
a. Ketentuan undang – undang dan peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya
b. Rencana kerja dan rencana anggran pendapatan dan belanja yang telah disahkan oleh rapat anggota.
2. Pengurus wajib mengajukan kepada rapat anggota rancangan Rencna kerja dan rancangan Rencana pendapatan dan belanja tahun berikutnya untuk memperoleh pengesahan rapat anggota rencana kerja
3. Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya KOPERASI
4. Pengurus wajib memelihara kerukunan anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.
Pasal 22
1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita oleh KOPERASI baik secara bersama-sama maupun secara sendiri – sendiri apabila nyata-nyata diakibatkan karena kesengajaaan atau karena kelalai dalam melakukan tugasnya
2. Jika kesengajaan atau kelalaian mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, mereka secara bersama menanggung kerugian untuk seluruhnya, dengan ketentuan bahwa seorang anggota pengurus bebas dari menanggung kerugian tersebut jika dia dapat membuktikan bahwa :
a. Kerugian yang timbul buka karena kesalahannya.
b. Yang bersangkutan telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kerugian tersebut.
3. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 23
1. Pengurus dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat dan disahkan dalam rapat anggota.
2. Penasehat berhak menyampaikan nasihat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
3. Penasihat dapat menyampaikan pendapat kepada Rapat Anggota atas ijin Pengurus akan tetapi tidak mempunyai hak suara.
Pasal 24
1. Pengurus tidak menerima gaji, tetapi menerima uang kehormatan dan/atau penggantian biaya menurut keputusan rapat anggota.
2. Penasehat tersebut dalam pasal 23 anggaran dasar ini menerima uang kehormatan dan/atau penggantian biaya menurut keputusan rapat anggota.
3. Pengelola dan karyawan sebagaimana tersebut dalam pasal 20 ayat (2) huruf d anggaran dasar ini menerima gaji sesuai perjanjian yang ditandatangani dengan KOPERASI.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 25
1. Pengawas terdiri atas sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang.
2. Pengawas dipilih oleh anggota dari kalangan anggota yang tidak menjadi anggota pengurus KOPERASI dalam rapat anggota secara langsung atau melalui formatur yang dipilih secara langsung oleh rapat anggota.
3. Masa jabatan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur secara bergilir, dan anggota pengawas yang masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali
4. Syarat-syarat untuk dipilih menjadi pengawas ialah :
a. Anggota Koperasi
b. Memiliki sifat kejujuran dan kemampuan kerja
c. Tidak pernah dipidana karena kejahatan, kecuali alpa
d. Memiliki pengetahuan , pengertian dan ketrampilan dalam pemeriksaan koperasi.
5. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota
6. Pengawas dapat diberhentikan oleh rapat anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila:
a. Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya
b. Melanggar janji
c. Melanggar ketentuan pasal 26 ayat (3) anggaran dasar ini
d. Tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (4) pasal ini
7. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pemilihan pengawas diatur dalam anggaran Rumah tangga atau peraturan KOPERASI
Pasal 26
Pengawas bertugas dan berkewajiban :
1. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang – kurangnya 3 (bulan) sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, usaha, keuangan , pembukuan dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
2. membuat laporan tertulis yang ditanda tangani oleh semua anggota Pengawas dan pemeriksaan yang dilakukannya dan disampaikan kepada anggota melalui pengurus
3. Merahasiakan hasil pemeriksaan terhadap pihak ketiga
Pasal 27
1. Pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti pembukuan serta catatan yang ada pada KOPERASI
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
2. Pengawas berhak untuk :
a. Menerima uang kehormatandan/atau penggatian biaya serta jasa tahunan menurut keputusan Rapat Anggota
b. Menghadiri semua rapat anggota
c. Menghadiri rapat pengurus atas undangan Pengurus
3. Menyampaikan saran, teguran kepada Pengurus demi perbaikan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi.
Pasal 28
1. Sebelum memangku jabatan, anggota Pengawas wajib mengucapkan janji dihadapan Rapat Anggota atau Rapat Pengurus lengkap bersama anggota pengawas lainnya.
2. Bila seorang pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka kekosongan tersebut dapat diisi oleh Rapat Pengurus lengkap berdasarkan usul Pengawas, yang pengesahaanya dilakukan segera dalam rapat anggota berikutnya.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 29
1. Modal KOPERASI terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri berasal dari ;
a. Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,-
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah dan atau sumbangan yang tidak mengikat ( donasi )
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
c. Bank dan lembaga Keuangan lainnya
d. Penerbitan Obligasi atau surat hutang bersyarat lainnya
e. Sumber lain yang sah.
4. Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik dari Pemerintah maupun dari anggota.
5. Besarnya simpanan wajib diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya
6. Simpanan pokok dan atau Simpanan wajib besarnya sewaktu waktu dapat berubah dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. Perubahan tidak dapat kurang dari besarnya simpanan pokok dan atau simpanan wajib sebelumnya.
7. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
8. Ketentuan pelaksanaan tentang permodalan koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan KOPERASI.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 30
1. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan hasil usaha dan pendapatan lainnya yang diperoleh KOPERASI dalam tahun buku, dikurangi dengan penyusutan dan biaya biaya dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa hasil usaha KOPERASI dipergunakan :
30% dana cadangan
5% dana Pendidikan
45% anggota sebanding dengan jasa usahanya masing masing.
10% Dana Pengurus
5% Dana Kesejahteraan Karyawan
5% Dana Sosial.
Pasal 31
1. Dana Pendidikan dan dana sosial digunakan sesuai dengan Rencana Kerja, sedangkan Dana Pengurus dan dana Kesejahteraan Karyawan diatur oleh Pengurus.
2. KOPERASI yang belum memiliki karyawan, Rapat anggota memutuskan untuk menetapkan penggunaan dana Kesejahteraan karyawan sesuai dengan kebutuhan pengembangan Koperasi.
BAB X
DANA CADANGAN
Pasal 32
Dana Cadangan yang dimaksud dalam pasal 30 anggaran dasar ini adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada anggota
Pasal 33
Penggunaan Dana Cadangan adalah untuk pengembangan usaha dan atau untuk menutup kerugian KOPERASI sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
BAB XI
P E M B U K U A N
Pasal 34
1. Tahun Buku KOPERASI adalah dimulai tgl 1 (satu) Januari sampai tgl 31 (tiga puluh satu) Desember
2. KOPERASI wajib mengadakan pembukuan sesuai dengan perkembangan Organisasi dan kegiatan usahanya.
Koperasi wajib mengadakan perhitungan keuangan . Neraca dan perhitungan hasil usaha, pada tiap tutup Tahun Buku dan dapat memanfaatkan jasa akuntan Publik
BAB XII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 35
1. Kerugian yang diderita oleh KOPERASI pada Tutup tahun Buku ditutup dengan dana Cadangan.
2. Jika kerugian KOPERASI tersebut tidak cukup ditutup dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka rapat anggota memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut kepada anggota, sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan Modal penyertaan yang dimiliki.
3. Anggota KOPERASI yang telah berhenti tetap ikut menanggung kerugian atas usaha KOPERASI yang terjadi pada tahun yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
Pasal 36
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi , anggota hanya wajib menanggung kerugian sebatas Simpanan pokok, Simpanan Wajib dan Modal penyertaan yang dimilikinya.
BAB XIII
P EM B U B A R A N
Pasal 37
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan ;
1. Keputusan Rapat Anggota Khusus atau
2. Keputusan Pemerintah.
Pasal 38
1. Dengan memperhatikan pasal 13 ayat (3) Anggaran Dasar , maka Rapat Anggota Khusus dapat mengambil keputusan untuk membubarkan KOPERASI.
2. Keputusan pembubaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan membentuk Panitia Penyelesai
BAB XIV
PENYELESAIAN
Pasal 39
1. Penyelesaian pembubaran dilakukan oleh Panitia Penyelesai
2. Panitia Penyelesai sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditunjuk oleh rapat anggota.
3. Selama dalam proses penyelesaian . KOPERASI tetap ada dengan sebutkan “KOPERASI DALAM PENYELESAIAN”
Pasal 40
Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “ KOPERASI DALAM PENYELESAIAN “;
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Mengumpulkan Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri sendiri maupun bersama – sama;
d. Memperoleh , memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip “ KOPERASI DALAM PENEYELESAIAN “;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan “KOPERASI DALAM PENYELESAIAN” menyelesaikan sisa kewajibannya;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 41
1. Agar Koperasi dapat memenuhi fungsi sesuai dengan perkembangan keadaan, anggaran dasar ini dapat diubah oleh rapat anggota khusus untuk perubahan anggaran dasar.
2. Bagi Rapat Anggota khusus yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar serta ketentuan - ketentuan lain yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
1. Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya adalah peraturan Pelaksana Anggaran Dasar dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
2. Ketentuan – ketentuan yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan anggaran dasar ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan KOPERASI.
Pasal 44
Perubahan Angggaran Dasar ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Khusus Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KP-RI ) “ JOYOBOYO “ tentang Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diselenggarakan di Aula Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri pada tanggal 29 Desember 2010 dan selanjutnya menjadi Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “JOYOBOYO”KOTAMADYA KEDIRI
Demikian Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Negeri Repulik Indonesia “JOYOBOYO”Kota Kediri ini ditetapkan dan di tanda tangani oleh kami yang telah diberi kuasa penuh oleh Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut.
1. Isnaeni Subandriyah
2. Budi Triyono
3. Sri Eka Kapti
4. Mawardi
5. Yanik Miarsih
6. Suhardjito
7. Yunatun
8. M.Najib
9. Sri Wahyuandayani
10. Widianto Catur
11. Ratna Nugrahini
12. Sarwo Adi
13. Sri Maryuni
14. R. Gayon
15 Dwi Sudjatmika
16. Arif Prihantono
17. Endah Kartiko Wati
18. M. Toyib
19. Agus Dwi R.
20. Yuida Setyo
21. Budiarto
22. Susi Agustini
23. Sudarso Wilopo
24. Lilik Setyorini
25. Firdian Muklason
26. Lies Puji Rahayu
27. Sutianingsih
28. Heri Agus Kiswantoro
29. Muhartoyo
30. Suyono
31. Ahmad Wiro’I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar