KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA RENCANA KERJA
TAHUN BUKU 2011
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA “ JOYOBOYO “
KOTA KEDIRI
No : 02 / SK / XII / 2010
TAHUN BUKU 2011
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA “ JOYOBOYO “
KOTA KEDIRI
No : 02 / SK / XII / 2010
Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi Pegawai Republik Indonesia “JOYOBOYO” Kota Kediri yang diselenggarakan pada tanggal 28 Desember 2010 bertempat di Gedung Klinik UMKM Dinas Koperasi Koperasi dan UMKM Kota Kediri
Memperhatikan :
1 Pengarahan dari Ketua PKPRI Kab/Kota Kediri
2. Pengarahan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri.
3. Rancangan RKA KPRI Joyoboyo” Kota Kediri Tahun buku 2011
4. Saran dan pendapat anggota dalam Rapat.
Mengingat
1. UU no 25 /1992 tentang perkoperasian
2. Anggaran Dasar KPRI ” Joyoboyo ” Kota Kediri
M e m u t u s k a n
Menetapkan :
Di tetapkan di : K e d i r i
Pada tanggal : 28 Desember 2010
Pimpinan Rapat
R. NUGROHO. M
Memperhatikan :
1 Pengarahan dari Ketua PKPRI Kab/Kota Kediri
2. Pengarahan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri.
3. Rancangan RKA KPRI Joyoboyo” Kota Kediri Tahun buku 2011
4. Saran dan pendapat anggota dalam Rapat.
Mengingat
1. UU no 25 /1992 tentang perkoperasian
2. Anggaran Dasar KPRI ” Joyoboyo ” Kota Kediri
M e m u t u s k a n
Menetapkan :
- Menyetujui dan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran KPRI “ Joyoboyo “ tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
- Menyetujui ditetapkan simpanan wajib pinjam bagi anggota yang mengajukan kredit kepada koperasi sebesar 1% dari pinjaman yang diterima dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di : K e d i r i
Pada tanggal : 28 Desember 2010
Pimpinan Rapat
R. NUGROHO. M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar