KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA KHUSUS
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA “ JOYOBOYO “
KOTA KEDIRI
No : 03 / SK / XII / 2010
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonesia “JOYOBOYO” Kota Kediri yang diselenggarakan pada tanggal 28 Desember 2010 bertempat di Gedung Klinik UMKM Dinas Koperasi Koperasi dan UMKM Kota Kediri
Memperhatikan :
1 Pengarahan dari Ketua PKPRI Kab/Kota kediri
2. Pengarahan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri.
3. Rancangan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI “Joyoboyo” Kota Kediri .
4. Saran dan pendapat anggota dalam Rapat.
Mengingat :
1. UU no 25 /1992 tentang perkoperasian
2. Anggaran Dasar KPRI ” Joyoboyo ” Kota Kediri
M e m u t u s k a n
Menetapkan :
- Menyetujui dan mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI “ JOYOBOYO “ Pemerintah Kota Kediri, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
- Menugaskan kepada pengurus untuk memproses Perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI “ JOYOBOYO “ sebagaimana ketentuan yang berlaku
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Di tetapkan di : K e d i r i
Pada tanggal : 29 Desember 2010
Pimpinan Rapat
R. NUGROHO. M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar