Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Pengurus, dan Badan Pengawas KPRI Joyoboyo masa bhakti 2012 – 2014 , Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus dan Pengawas KPRI “ JOYOBOYO “ telah melaksanakan pertemuan untuk membahas persiapan dan pelaksanaan Pemilihan tersebut diatas.
Dalam rapat perdananya yang diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober 2011 di Ruang Pertemuan kantor Inspektorat Pemkot kediri ; telah disepakati beberapa keputusan sebagai berikut :
- Sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI “ JOYOBOYO “ dalam persiapan awal akan dilakukan penjaringan para calon yang akan dipilih oleh para anggota
- Para Calon yang akan dijaring sesuai ketentuan AD dan ART adalah satu orang calon ketua terpilih, 7 orang calon formatur yang akan memilih susunan pengurus bersama ketua terpilih dan satu orang calon pengawas
- Panitia Pemilihan selanjutnya akan menyusun teknis pelaksanaan pemilihan sebagaimana ketentuan AD dan ART dan mensosialisasikan kepada seluruh anggota.
Sebagaimana ketentuan AD dan ART KPRI “ JOYOBOYO “ yang telah diubah dan disempurnakan dalam rapat Rapat Anggota Khusus pada bulan Desember 2010 , pemilihan pengurus dan pengawas KPRI “ JOYOBOYO “ mulai masa bhakti 2012 – 2014 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ketua dipilih secara langsung oleh anggota
2. Formatur yang akan menyusun pengurus dipilih secara langsung oleh anggota
3. Pengawas dipilih secara langsung oleh anggota
4. Penyusunan pengurus dilaksanakan oleh Ketua Terpilih bersama sama dengan Formatur yang terpilih.
2 komentar:
semoga terpilih pengurus dan pengawas yang mamapu membawa KPRI JOYOBOYO lebih maju dan berkembang di masa mendatang.
emoga terpilih pengurus dan pengawas yang mamapu membawa KPRI JOYOBOYO lebih maju dan berkembang di masa mendatang.
Posting Komentar